SURABAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dianugerahi penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman RI. Hasil penilaian menunjukkan zona hijau atau kualitas tertinggi (A) dengan nilai 94,66. Penghargaan ini diterima langsung Oleh wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH., yang hadir mewakili Bupati Malang, dari Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin, pada Jumat (13/12) di Hotel JW Marriot Surabaya.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akuntabel, cepat, responsif, melayani dan berdampak memenuhi harapan masyarakat. Tahun 2024 ini, ada 6 lokus penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yakni DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dispendukcapil, Puskesmas Kecamatan Pakisaji dan Puskesmas Kecamatan Wagir.
Kedepannya, Wakil Bupati Malang menyampaikan akan terus meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Karena menurutnya, penghargaan atau nilai bukanlah sebuah tujuan akhir dari semua upaya yang sudah dilakukan, namun yang terpenting adalah bagaimana upaya tersebut dapat memberi dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Penghargaan yang diterima ini adalah bentuk kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Ombudsman RI yang menjadi pilar penting sebagai upaya mewujudkan publik yang akuntabel, cepat, prima dan berintegrasi," Ungkap Wakil Bupati Malang usai menerima penghargaan.
Sebagai pelayan publik seluruh layanan kepada masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan lebih cepat dengan prosedur yang sederhana dan ramah kepada kelompok rentan. Sejalan dengan hal tersebut penyelenggaraan penilaian kepatuhan pelayanan publik tidak sekadar mematuhi aturan dan regulasi yang ada, tetapi juga memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, dan tepat kepada seluruh lapisan masyarakat.
Wakil Bupati Malang berpesan agar kepatuhan harus menjadi budaya yang tertanam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Beliau mengingatkan bahwa dibutuhkan kerja keras untuk memperbaiki layanan publik untuk memberikan pelayanan publik yang berdampak kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Malang. "Semoga hasil penilaian ini akan menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintah yang responsif, melayani, dan memenuhi harapan masyarakat," harapnya. (prokopim/day/ind)